Neo Otoritarian: Gaya Kepemimpinan & Demokrasi Indonesia
Neo-Otoritarian (Authoritarian New Style)
Neo-Otoritarian (authoritarian new style) merupakan pola baru dalam menjalankan bentuk kepemimpinan yang otoriter dibalut dalam sistem demokrasi yang diupayakan berjalan secara jujur, adil dan transparan namun mengalami banyak cacat dalam penerapannya. Bentuk ini merupakan sebagai bentuk ambisi dalam memperoleh kekuasaan dengan menyalahi sistem demokrasi yang baik dan bersih demi kepentingan dan ambisi kelompok tertentu.
.....................................................................
SEJARAH PANJANG INDONESIA
Pendiri Bangsa Indonesia merupakan sekumpulan manusia intelektual yang bertengkar dengan pikiran, sehingga di dalam forum-forum Internasional sekalipun tetap disegani karena kemapuan bernarasi dan berpikir. Bangsa Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya tanpa adanya para intelektual yang berjasa di dalamnya seperti halnya Sutan Syahrir.
Indonesia bukanlah negara yang kecil, dekil, dan lemah secara politik, ekonomi dan hubungan internasional. Bahkan salah satu bangsa yang paling disegani di wilayah Asia khususnya Asia Tenggara karena para pendiri bangsa yang sangat intelektual dan berusaha menjadikan negara yang berdaulat dan berkarir spesial dalam kancah Internasional. Sejak negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945, sistem demokrasi Indonesia berganti-ganti sesuai dengan masanya. Hal ini terjadi sekitar 4 (empat) kali yaitu Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1965-1998), dan Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang). Sejarah ini memberikan pemahaman bahwa demokrasi Indonesia mengalami beberapa perubahan, dimana dalam periode awal disebut sebagai Demokrasi yang sangat terbuka, hingga tertutup (otoriter), dan dikembalikan kepada jiwa Demokrasi yang sebenarnya pada tahun 1998. Pelaksanaan Pemilu di Sistem Demokrasi Indonesia telah terhitung sebanyak 12 kali sejak tahun 1955 dan akan menjadi yang ke-13 kalinya pada tanggal 14 Februari 2024.
![]() |
| Neo Otoritarian Presiden Joko Widodo |
Neo Otoritarian dalam Demokrasi Indonesia
Jika sistem pemerintahan yang dilaksanakan Masa Orde Baru (Soeharto) adalah sistem Otoriter Terbuka yang telah memperoleh kedudukan sebagai Presiden Indonesia yang menjabat selama 32 Tahun, maka generasi selanjutnya pernah mengalami masa jabatan selama 10 Tahun, yaitu pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), dan Joko Widodo (2014-2024). Pada masa kedua pimpinan ini yang dianggap baik dan terbuka yaitu menerapkan sistem demokrasi yang bersih adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Berbeda dengan Joko Widodo yang pada masa jabatan periode pertamanya masih dianggap baik sehingga berpotensi besar menang dua kali, kemudian pada masa keduanya banyak cacat dalam penerapan demokrasi yang baik walaupun tidak terlihat secara jelas namun dapat dirasakan dengan baik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Menurut Tempo, bahwa dalam kepemimpinan Joko Widodo kuat akan praktik dinasti politik yang berjalan dalam sekitaran sanak keluarga dan kelompok elit yang dianggap loyal terhadap masa jabatan dan masa kepemimpinannya sejak 2014. Hal ini dapat terlihat dari beberapa kerabatnya seperti Bobby Nasution yang menjabat sebagai Walikota Medan, Gibran Rakabumbing Raka sebagai Walikota Surakarta, dan beberapa jajaran Menterinya sejak 2014 hingga sekarang masih menduduki posisi penting yang berasal dari fraksi pendukungnya seperti halnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), dan beberapa partai lainnya.
Kegiatan masif ini memberikan kekuatan besar perilaku otoriter tanpa kekerasan terhadap publik secara terbuka namun memberikan penyakit terhadap berjalannya secara baik sistem Demokrasi yang telah dibangun selama ini. Menurut Kata Data, sepanjang kepemimpinan Joko Widodo telah terjadi reshuffle sejak tahun 2014.
Jika dirunut lagi, Jokowi telah melakukan tujuh kali reshuffle kabinet sejak 2014 sampai 2022. Rinciannya, pada periode pertama (2014-2019) terdapat empat kali reshuffle kabinet, sedangkan pada periode kedua (2019-2022) ada tiga kali reshuffle.
Data ini merupakan data yang menunjukkan beberapa indikasi terhadap perilaku otoriter yang dilakukan secara masif namun konsisten terhadap penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri, dan memanfaatkan fasilitas negara sebagai wadah dalam memuluskan berbagai perilaku yang lebih sistematis. Hal ini dapat terlihat dari kasus Anwar Usman yang melegalkan usia minimum Capres Cawapres yang sebelumnya adalah 40 tahun, namun Gibran Rakabuming Raka lolos dalam aturan lama dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 Desember 2023. Kemudian, setelah dilakukan laporan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya karena melanggar etik dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga masa periode berakhir. Untuk memahami kasusnya lebih jauh dapat dilihat di sini.
Pemecatan Anwar Usman tidak memberikan masalah penting terhadap pelanggaran kasus konstitusi yang terjadi demi kepentingan keluarga, elit politik dan mulusnya pelaksanaan otoriter dala jiwa demokrasi yang telah terkotori. Hal ini dikarenakan setelah pemecatan itu, keputusan yang telah dibuat dan dimuluskan oleh Hakim Anwar Usman tidak dicabut padahal telah divois cacat dan melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi.
PENUTUP
Berbagai pejalanan karir yang dilaksanakan oleh Joko Widodo sebagai Presiden yang dianggap baik selama 10 Tahun masa jabatannya telah melahirkan gaya baru dalam melanggengkan keluarga dan elit politik pendukungnya memasuki dunia nyaman, aman dan tentram tanpa harus merasa takut akan berbagai masalah yang dihadapi. Bahkan, dapat disebut sistem demokrasi telah terkotori dengan adanya nilai-nilai monarki, dinasti, otoriter dalam pengambilan keputusan yang belum diungkapkan dalam tulisan ini memberikan indikasi yang kuat terhadap penerapan sistem "OTORITER" yang berjalan secara masih dan sistematis untuk memuluskan segala keinginannya.

0 Response to "Neo Otoritarian: Gaya Kepemimpinan & Demokrasi Indonesia"
Posting Komentar