Ketika Indonesia Hampir Punya Undang-Undang Antikorupsi Pertama

Dalam buku-buku sejarah sekolah, nama Burhanuddin Harahap hampir selalu tampil sekilas (bahkan banyak yang tidak kenal)—biasanya hanya dikenal sekilas sebagai Perdana Menteri sebelum Pemilu 1955 atau tokoh PRRI. Namun jika menelusuri hidupnya lebih dalam, kita menemukan sosok yang sangat relevan dengan dunia politik dan pendidikan masa kini—seorang pelajar yang aktif dalam organisasi, pemimpin muda yang berani mengambil keputusan sulit, dan seorang perdana menteri yang mencoba membawa standar baru dalam etika publik melalui RUU Antikorupsi pertama Republik Indonesia.

Burhanuddin Harahap atau dipanggil Pak Boer lahir di Medan, 12 Februari 1917, dari keluarga Batak—ayahnya seorang pegawai kejaksaan yang sering berpindah-pindah tugas. Masa kecilnya penuh perpindahan, dari Bagansiapiapi hingga Padang, sebelum akhirnya menempuh pendidikan AMS di Yogyakarta. Di kota pelajar inilah ia mengenal organisasi, perdebatan intelektual, dan nasionalisme. Ia bergabung dengan Jong Islamieten Bond sejak 1936, memimpin cabangnya, lalu aktif di berbagai perkumpulan mahasiswa ketika kuliah hukum di Batavia. Dari sinilah pembentukan karakter kritis, religius, dan nasionalis yang kelak sangat memengaruhi gaya kepemimpinannya.

Ketika Jepang menduduki Indonesia, studi hukumnya terputus. Ia kemudian bekerja sebagai jaksa di Jakarta dan Yogyakarta. Setelah kemerdekaan, ia bergabung dengan Partai Masyumi, pelan-pelan naik ke pucuk kepemimpinan, dan terkenal sebagai politisi yang tegas, rasional, dan vokal. Ia menjatuhkan Kabinet Wilopo pada 1953, dua kali ditunjuk menjadi formatur kabinet, dan akhirnya berhasil membentuk koalisi pada Agustus 1955—menjadi Perdana Menteri ke-9 Republik Indonesia, sekaligus Menteri Pertahanan.

Kabinet Pendek yang Menghasilkan Banyak Perubahan

Sebagai perdana menteri, Burhanuddin memerintah hanya tujuh bulan (12 Agustus 1955–24 Maret 1956). Tetapi dalam waktu sesingkat itu, ia berhasil menggelar Pemilu 1955—pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia. Kebijakannya tegas: restrukturisasi birokrasi, penghapusan program ekonomi yang dianggap tidak efektif, membuka keran investasi asing, dan upaya meredam inflasi. Ia juga membuat langkah kontroversial dengan mencopot pejabat pro-PNI/PKI, yang menimbulkan reaksi keras di berbagai kementerian.

Namun langkah paling visioner Burhanuddin justru datang dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Antikorupsi yang ia ajukan bersama Menteri Kehakiman Loekman Wiriadinata. RUU ini memuat gagasan maju seperti pengadilan khusus korupsi dan penyelidikan harta pejabat negara, termasuk unsur pembalikan beban pembuktian.

Hari ini, ide seperti itu masih menjadi perdebatan. Pada tahun 1955? Hampir revolusioner.

Tetapi di sanalah tantangan terbesar muncul. NU—mitra koalisi Masyumi—tidak setuju karena banyak cadre (kader) mereka disorot media terkait dugaan korupsi. PNI menolak karena banyak pegawai yang dicurigai adalah eks birokrat dekat PNI. Presiden Soekarno menolak karena prosesnya ingin dibawa sebagai UU darurat tanpa persetujuan parlemen. RUU itu pun kandas.

Dari segi pendidikan karakter manusia, hal ini adalah contoh nyata bahwa integritas politik sering kali bertabrakan dengan kompromi kekuasaan. Burhanuddin mencoba mengambil posisi moral yang progresif, tetapi realitas politik tidak memungkinkan.

Negosiasi Irian Barat, kejatuhan kabinet, dan badai politik

Selain isu korupsi, keputusan Burhanuddin untuk tetap melanjutkan negosiasi dengan Belanda soal Irian Barat membuat NU dan PSII hengkang dari koalisi. Kabinet kehilangan mayoritas dan terpaksa bubar. Tidak lama setelah turun, rumor penangkapan membuat Burhanuddin melarikan diri ke Sumatra, lalu bergabung dengan PRRI pada 1958 sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman. PRRI kemudian runtuh dan Burhanuddin ditangkap pada 1962, dipenjara sampai 1966.

Jika dilihat dari sudut pandang pendidikan kewarganegaraan, perjalanan Burhanuddin menunjukkan dinamika hubungan sipil-militer, tarik-menarik ideologi, dan konsekuensi politik dalam negara demokrasi muda. Perjalanan ini adalah bahan belajar yang sangat kaya untuk memahami bagaimana kebijakan publik tidak pernah lahir dari ruang hampa.

Lepas dari penjara: kembali ke dakwah dan pendidikan publik

Setelah bebas, Burhanuddin memilih tidak kembali ke politik praktis. Ia mendirikan kembali surat kabar Abadi, aktif dalam Dewan Da‘wah Islamiyah Indonesia, dan ikut menandatangani Petisi 50 sebagai kritik terhadap pemusatan kekuasaan Orde Baru. Ini menunjukkan bahwa meski tidak lagi menjabat, ia tetap mempertahankan nilai-nilai moral yang ia yakini sejak muda.

Burhanuddin wafat pada 14 Juni 1987, meninggalkan seorang istri, dua anak, hobi tenis, kecintaan pada sambal, dan warisan politik yang berlapis: reformis, kontroversial, namun tetap berdiri pada prinsipnya.

Undang-Undang Antikorupsi

Kebijakan antikorupsi Kabinet Burhanuddin Harahap merupakan salah satu tonggak paling progresif dalam sejarah awal Republik, terutama melalui gagasan bersama Menteri Kehakiman Loekman Wiriadinata untuk merumuskan RUU antikorupsi yang bersifat revolusioner pada 1955. RUU tersebut tidak hanya membentuk pengadilan khusus korupsi dengan mekanisme berbeda dari peradilan umum, tetapi juga mencetuskan ide membalik beban pembuktian—pejabat negara diwajibkan menjelaskan asal-usul harta mereka apabila dianggap mencurigakan, sebuah konsep yang bahkan hingga kini masih kerap diperdebatkan.

Semangat reformasi itu tumbuh di tengah laporan-laporan tajam media seperti Indonesia Raya di bawah Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar, yang secara rutin mempublikasikan kasus-kasus korupsi pada 1951–1956 hingga akhirnya dibredel.

Pedoman edisi 20 Agustus 1955 juga menyoroti kesadaran kabinet bahwa peraturan yang ada tak lagi memadai untuk menindak pejabat yang korup, sementara jumlah pejabat berpangkat tinggi dengan kekayaan tak wajar terus meningkat. Meski inisiatif tersebut akhirnya kandas akibat penolakan politik dari PNI, NU, dan Presiden Sukarno, upaya Burhanuddin tetap menjadi preseden penting dalam pembangunan sistem integritas negara, menunjukkan bahwa wacana pengawasan kekayaan pejabat dan mekanisme hukum khusus telah muncul jauh sebelum era modern pemberantasan korupsi di Indonesia.

secara umum, RUU Antikorupsi Kabinet Burhanuddin Harahap memuat dua bagian penting yang menyoroti tentang:

  1. Pengadilan khusus korupsi yang punya mekanisme berbeda dari pengadilan umum.
  2. Penyelidikan harta kekayaan oleh sebuah biro khusus, bahkan tanpa harus ada dugaan pidana terlebih dahulu.

Akhirnya, Sejarah sebagai Guru

Burhanuddin Harahap mungkin tidak selalu menang dalam pertarungan politik, tetapi kisahnya memberi kita cermin bahwa sebuah bangsa tidak bisa maju tanpa integritas, keberanian, dan pemimpin yang mau mengambil risiko untuk melakukan hal benar—meski tidak populer.

Sejarahnya mengajarkan bahwa pendidikan karakter bukan sekadar mata pelajaran, melainkan proses panjang yang dimulai dari organisasi pemuda, pengalaman lapangan, pilihan politik, dan kesediaan untuk menanggung konsekuensinya.

Dan dalam semangat itu, Burhanuddin meninggalkan pelajaran yang tetap relevan bagi pelajar, pendidik, serta generasi baru pemimpin Indonesia. Mungkin sejarah ini mengingatkan kita bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal hukum. Ini soal keberanian, komitmen politik, dan kemampuan melawan kepentingan yang tak ingin disentuh. Dan itulah yang pernah dicoba Kabinet Pak Boer—meski akhirnya gagal di tengah jalan. Karena sebelum kita membangun sistem yang bersih, kita harus membangun manusia yang bersih. Dan itu dimulai dari ruang kelas—dari buku sejarah, dari teladan seperti Pak Boer, dan dari keberanian untuk bertanya: “Kalau Pak Boer bisa mencoba hal sebesar itu dalam delapan bulan, apa yang bisa kita lakukan hari ini?”


Sumber:

gambar: https://id.wikipedia.org/wiki/Burhanuddin_Harahap 
artikel di olah dari berbagai sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketika Indonesia Hampir Punya Undang-Undang Antikorupsi Pertama"

Posting Komentar